Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ke Wilayah Hukum Pekanbaru
Pekanbaru-Humas. Humas pada reses masa persidangan II tahun 2014-2015 Komisi III DPR RI mengunjungi Provinsi Riau rombangan terdiri dari Mulfachri Harahap, SH (sebagai Ketua Tim Komisi III); Ichsan Soelistyo; Dwi Ria Latifa, SH.,MSC; Hj. Mukhniarty, SE.,M.Si; H. Abdul Kadir Karding, S.Pi.,M.Si; Drs. Al Muzammir Yusuf, M.Si; Nasir Djamil; Drs. Hasrul Azwar; H.M. Ali Umri; Patrice Rio Capellla, SH.,M.Kn dan H. Irmawan, S.Sos.,MM didampingi Sekretariat Komisi III DPR RI. Tenaga ahli serta penghubung dari Kepolisian, BNN, Kejaksaan Agung, Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung RI diawali dengan melakukan kunjungan kerja ke Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta kunjungan ke Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau dan peninjauan pada lembaga pemasyarakatan Pekanbaru. Besok harinya Rabu tanggal 18 Maret 2015, Komisi III DPR RI melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara beserta jajarannya. Acara dipusatkan di Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dengan diawali kata pengantar oleh Ketua Tim Komisi III, selanjutnya paparan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Bpk. Yohanes Ether Binti, SH), mengenai penyerapan anggaran pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tahun anggaran 2014 dari alokasi anggaran sebesar Rp. 99.856.881.000,- dan dapat terserap Rp 93.232.258.000,- atau dengan kata lain terserap sekitar 93,37%. Beberapa program yang menjadi sekala prioritas adalah program peningkatan manajemen Peradilan Umum, Peningkatan Sumber Daya Manusia. Sedangkan perkara yang paling menonjol di wilayah Pekanbaru adalah penyalahgunaan narkoba yang mencapai 34,27% dan korupsi 8,99%.
Ada beberapa hal kendala yang dihadapi yaitu, minimnya anggaran di Pengadilan Tingkat Pertama, kondisi Pengadilan Negeri Pasir Pangarain yang mengalami kebakaran pada tahun 2014 dan membutuhkan anggaran yang besar untuk rumah dinas hakim yang belum memadai serta pengadaan mobil dinas untuk para hakim, Sumber Daya Hakim maupun pegawai yang masih kurang khususnya tenaga ahli di bidang IT dalam peningkatan SDM. Langkah-langkah yang di lakukan melaksanakan pembinaan melaksanakan Bimtek dan mengirim untuk mengikuti Diklat mengoptimalkan tugas Hakim Tinggi Pengawas baik pengawasan bidang maupun daerah dalam memberikan pengawasan kepada Hakim dan pegawai di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Paparan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru (drs. H. Alimin Patawari, SH.,MH) adalah permasalahan yang dihadapi di bidang organisasi dan kelembagaan hingga dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, yaitu:
1. Belum terbentuknya beberapa lembaga peradilan yang baru ;
2. Belum adanya peningkatan kelas Pengadilan Agama yang sudah memenuhi syarat ;
3. Belum adanya pemisahan struktur organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan untuk jabatan Panitera/Sekretaris.
Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang menempuh kebijakan dan mengambill langkah dalam mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang sebagai Pengadilan Tingkat Banding untuk wilayah Kepulauan Riau serta mengusulkan pembentukan tiga Pengadilan Tingkat Pertama. Sedangkan untuk pembinaan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru mengangkat Hakim Tinggi Pengawas Daerah dan Hakim Pengawas Bidang.
Sehubungan dengan di bahasnya Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru memberi masukan agar unsur pimpinan Mahkamah Agung agar di ubah menjadi seorang Ketua dengan empat orang Wakil Ketua yang mempresentasikan empat lingkungan peradilan dan Mahkamah Agung RI diberikan hak untuk menentukan sendiri anggarannya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Paparan dari Kadilmil I-03 Padang Letkol. Chk. Kirto, SH memaparkan bahwa di samping tugas pokoknya mempunyai tugas sebagai Hakim Pengawas dan pengamatan terhadap napi militer di Pusat Pemasyarakatan Militer, wilayah hukum Dilmil I-03 Padang, yaitu meliputi Pengadilan Negeri Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau sedang kendala yang di hadapi adalah kedudukannya banyak di pulau-pulau seperti Batam, Tanjung Balai Karimun dan Natuna. Kurangnya personel Hakim dan Panitera serta kurangnya biaya perjalanan dinas untuk dapat bersidang di luar kedudukan dan pemaparan terakhir disampaikan oleh Ketua Pengadilan Usaha Negara Pekanbaru, bahwa program yang menjadi prioritas adalah transparansi perkara, manajemen IT, pelatihan kode etik hakim, PNBP dan manajemen Sumber Daya Manusia.
Permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi kerap terjadi karena lambatnya pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan putusan dan pejabat Tata Usaha Negara selaku pelaksana eksekusi hanya sebagian yang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi tidak mengirimkan surat tembusan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tentang surat perintah kepada pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komisi III melalui Dr. Al. Muzzamil Yusuf, M.Si mewakili sebagai Ketua Tim akan mempelajari dan meneliti usulan tersebutdan akan di bahas dalam rapat-rapat di DPR berikutnya acara rapat kerja di lanjutkan dengan sesi tukar menukar cinderamata dan foto bersama.(SR/indah)
(0) Comment