Kerjasama Penyediaan dan Pemanfaatan Fasilitas Perbankan, Badilag Tandatangani MoU dengan BRI Syariah
Jakarta | badilag.mahkamahgaung.go.id
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) melakukan kerjasama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI) tentang penyediaan dan pemanfaatan fasilitas atau jasa perbankan.
Kerjasama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandangani oleh Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M dan Direktur Bisnis Komersil PT. BRI Syariah Kokon Alun Akbar, di gedung Sekretariat MA, Lt. 6, Cempaka Putih, Senin (2/3).
Penandatangan ini disaksikan oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Direktur Utama PT. BRI Syariah Ngatari, para pejabat eselon II Ditjen Badilag,para pejabat BRI Syariah, Ketua PTA DKI Jakarta dan Ketua PA se Jabodetabek.
Aco Nur berharap dengan kerjasama ini pelayanan tehadap masyarakat pencari keadilan akan lebih baik lagi. Selain itu menurutnya, kerjasama ini juga untuk mengimplementasikan Perma No 1 tahun 2019 tentang adminsitrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
"Jadi untuk membayar biaya perkara masyarakat tidak harus ke pengadilan, cukup membayar ke Bank secara elektronik dan untuk memudahkan masyarakat, BRI Syariah sudah ada hampir di seluruh kabupaten di Indonesia," ujarnya.
Semetara itu Direktur Utama PT.BRI Syariah Ngatari berharap kerjasama ini bisa memberi manfaat dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Ngatari juga menjelaskan, BRI Syariah diusianya yang baru 11 tahun, masih terus berusaha dalam meningkatkan market share ekonomi syariah. "Market share BRI syariah di seluruh Indonesia baru 6%. Setiap hari kami berjuang untuk meningkatkan Market share, supaya keuangan syariah kedepannya lebih baik lagi," tandasnya.(RA)
(0) Comment