Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas diluncurkannya website resmi Pengadilan Agama Jeneponto. Tujuan utama dari pengembangan website ini adalah sebagai media informasi bagi para pencari keadilan khususnya serta masyarakat luas yang membutuhkannya. Dalam rangka Implementasi Pelayanan dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan, sebagaimana tertuang dalam SK KMA, Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di pengadilan dan setelah diterbitkan ketentuan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik, yang kemudian diikuti dengan penyesuaian Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung dengan SK-KMA No. 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, maka Pengadilan Agama Jeneponto dengan berkomitmen penuh terhadap Pelayanan dan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat, berharap agar website resmi ini dapat diketahui guna memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Semoga website yang telah dibangun dan dikembangkan atas kerja sama seluruh pihak terkait sampai dengan saat ini oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Jeneponto dapat bermanfaat sebaik-baiknya bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat setempat pada wilayah Kabupaten Jeneponto dan kami memohon maaf dengan kerendahan hati atas segala kekurangan yang terdapat pada website ini.
Suatu kebahagian bagi kami apabila situs ini membawa manfaat bagi masyarakat.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ketua Pengadilan Agama Jeneponto