Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Salinan Putusan / Penetapan akan dicetak / diterbitkan sejumlah para pihak yang terkait dalam perkara yang bersangkutan.
Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Pengambilan Produk (bagian Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan) untuk menanyakan Salinan Putusan / Penetapan atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.
Petugas Pengambilan Produk akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Salinan Putusan / Penetapan Tersebut.
Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan Salinan Putusan / Penetapan dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Salinan dan PNBP Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.
Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitansi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Salinan Putusan / Penetapan kepada Petugas Pengambilan Produk, kemudian Petugas Pengambilan Produk menyerahkan Salinan Putusan / Penetapan yang bersangkutan
Syarat mengambil Akta Cerai:
1.
Menyerahkan Nomor Perkara yang dimaksud.
2.
Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
4. Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)
4.
Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000.