PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
Sumber pengaduan :
Dari masyarakat :
Para pencari keadilan;
Pengacara;
Lembaga bantuan hukum;
Lembaga swadaya masyarakat;
Dewan perwakilan rakyat;
Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
Komisi pemberantasan korupsi;
Komisi hokum nasional;
Komisi ombudsman nasional;
Komisi yudisial;
Dan lain-lain.
Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
Informasi dari :
Instansi lain;
Media massa;
Isu yang berkembang.
Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
Proses penanganan pengaduan
Pencatatan;
Penelaahan;
Penyaluran;
Pembentukan Tim Pemeriksa;
Survey pendahuluan;
Menyusun rencana pemeriksaan;
Pelaksanaan pemeriksaan
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
Pelanggaran sumpah jabatan
Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum
PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN
Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
Administrator
Editor jurnal dan berita Pengadilan Agama Jeneponto sejak 24-10-2014 06:33:56