Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Jeneponto kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jeneponto dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Jeneponto :
Secara lisan
Melalui telepon (0419) 21054 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA
Atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Jeneponto di alamat Jalan Pahlawan No. 52 Empoang, Kabupaten Jeneponto.
Secara tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile di nomor (0419) 21054, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Pahlawan No. 52 Empoang, Kabupaten Jeneponto, Empoang 92311.
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Jeneponto.
Pengadilan Agama Jeneponto akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Pengadilan Agama Jeneponto akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
Pengadilan Agama Jeneponto akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
Pengadilan Agama Jeneponto hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.